Kemenkumham Bali Deportasi WN Rusia Pembuat Photo Bugil di Tabanan Bali

- 8 Mei 2022, 16:37 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WN Rusia
Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WN Rusia /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Redite Wage Wariga, Giat Bekerja dan Sangat Cemburu

Jamaruli menyampaikan, kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang - undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Minggu, 8 Mei 2022

Jamaruli juga menyampaikan bahwa Kedua Warga Negara Rusia tersebut diberangkatkan pada hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20:05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Minggu, 8 Mei 2022

Kedua WNA tersebut diterbangkan dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 8 Mei 2022

"Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menhormati peraturan yang berlaku, Oleh karena itu, dihimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali", pungkas Jamaruli.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah