Adam Deni Dituntuk 8 Tahun Penjaran dan Denda Rp1 Miliar

- 31 Mei 2022, 07:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penja
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penja /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

BULELENGPOST.COM --- Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan terduga Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari memasuki babak babaru.

Pada Senin, 30 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara.

Masa pidana itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Belum Kadaluarsa, Segera Tukar Kode Redeem Modern Warships Selasa, 31 Mei 2022

Hal itu disampaikan oleh JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagaimana dikutip dari laman Antara pada Selasa, 31 Mei 2022.

Selain kurungan 8 tahun penjaran, JPU juga menuntut denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Adam Deni Resmi Ditahan, JRX: Hukum Karma Itu Ada

Lebih lanjut, JPU menjelaskan jika terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Baca Juga: Akunnya Lenyap, Adam Deni Gaeraka: Yang Penting Orangnya Sudah Tersangka

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.

Dijelaskan pula, hal yang memberatkan itu karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Free Fire Selasa, 31 Mei 2022, Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa

Dikatakan pula selama proses persidangan terdakwa tidak bersikap baik. Itu dibuktikan dengan adanya keributan saat pelaksanaan sidang.

Kemudian, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Baca Juga: Kasus Adam Deni Gearaka Masuki Babak Baru, JRX Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian dijelaskan juga terkait hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.

"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Adam Deni Gearaka Masuki Babak Baru, JRX Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x