Baca Juga: Sebut Polisi di Bali Korupsi, Miss World Estonia Sudah Tinggalkan Indonesia
Sebagaimana dikutip dari laman Berita DIY pada Minggu, 26 Juni 2022. Disebutkan bahwa Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008, ada ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) bagi pembuat dan penyebar video pornografi.
Serta penyebar video pornografi juga bisa bisa mendapat ancaman pidana dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Nasib Barito Putera ada di Borneo FC, Rans Nusantara Tim Berbahaya
Termasuk mengiklan atau mengendorse judi online juga bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***