Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara

- 7 September 2022, 12:51 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si /Dok. Ariel Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Polemik kasus tanah yang dialami Jro Kepisah di Denpasar hingga saat ini masih terus bergulir.

Jro Kepisah mengaku merasa mendapat perlakuan kriminalisasi oleh pihak pelapor yang berinisial EW.

Jero Kepisah meminta kepada kepolisian melakukan pengecekan bukti yang dipakai EW secara intensif dalam mengkhususkan tanah warisnya yang telah bersertifikat di Krimsus Polda Bali.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Kamis, 8 September 2022

Pasalnya, bukti-bukti itu dicurigai palsu, berusaha dikaitkan guna mengklaim lahan milik orang lain yang tidak ada hubungan keluarga.

Diduga sarat dengan upaya-upaya penyeludupan hukum yang disinyalir untuk menjadikan pemilik lahan yang patut sebagai tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Rp600 Dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya

I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H, kuasa hukum dari keluarga Jero Kepisah menyampaikan pengadilan telah menolak penetapan tersangka Jero Kepisah yang dilakukan Reskrimum Polda Bali dalam gugatan praperadilan.

Diketahui, dasar permulaan hak EW sebagai pelapor saat itu, seperti Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari Minggu serta stempel basah dalam 5 dokumen yang disuguhkan di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Buda Umanis Prangbakat Rabu, 7 September 2022

"Anehnya klien kami lagi dilaporkan EW ke Krimsus Polda Bali. Dan menjadi ganjil dalam pelaporan itu adalah mempersalahkan dokumen silsilah klien kami yang tidak ada kaitan dengan pelapor. Di sini lah kami mencurigai terjadi kriminalisasi, bagaimana penyidik terkesan memfasilitasi pelapor dan melakukan penekanan terhadap ATR/BPN agar tidak melakukan pemecahan sertifikat tanpa dasar yang jelas, seperti putusan pengadilan," ungkap Putu Harry Suandana kepada wartawan di Denpasar, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud Selama Bulan September 2022, Tujuan Medan-Batam-Jakarta

Putu Harry Suandana menegaskan, jika pihak pelapor merasa punya hak terhadap tanah milik kliennya seharusnya dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan.

Pihaknya menyampaikan, begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang sudah bersertifikat melalui penegak hukum.

Baca Juga: Jadwal Kapal Egon Bulan September 2022, Sumba NTT Hingga Surabaya

"Setiap orang sah melapor, tapi keabsahan pelapor ini kan perlu di cek intensif. Besok-besok ada orang yang melapor hanya bawa photo copy yang sudah dipermak bisa langsung kuasai tanah orang sudah bersertifikat dan pemilik yang patut dipenjara. Jika hal itu terjadi, patut diduga ini kan bentuk bentuk usaha mafia pertanahan yang masif," papar Putu Harry Suandana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat ditemui pada Selasa 6 September 2022 di Press Room Polda Bali menyampaikan, kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.

Baca Juga: Ini Kode Redeem Point Blank Aktif Hari Ini Rabu, 7 September 2022

Pihaknya juga mengatakan persolan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

"Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kalau sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur Perdata atau Pidana," terang Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: AKTIF! Ini Kode Redeem Terbaru COC Rabu, 7 September 2022

Untuk diketahui juga, persoalan dugaan kriminalisasi tanah waris Jero Kepisah ini sudah sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pada Selasa, 14 April 2022.

Namun hampir 5 bulan dari pernyataan disampaikan Kapolda Bali belum ada kejelasan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Kode Redeem Modern Warships Aktif Rabu, 7 September 2022

Sebelumnya pada Selasa, 14 April 2022 lalu, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Rabu, 7 September 2022 Segera Tukarkan dengan Berbagai Skin

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah