Update Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Bareskrim Mulai Lakukan Pemeriksaan

25 Maret 2022, 13:41 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

BULELENGPOST.COM --- Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk mengungkat perkara tersebut. Andreas Pramuji, korban sekaligus pelapor mengonfirmasi jika pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia dipanggil utnuk dimintai keterangan yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022, dikutip dari Pikiran Rayakt.

Dalam pemanggilan itu, Andreas dimintai keterangan terkait kronologi kasus tersebut hingga menjadi korban.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Quotex Doni Salmanan? Berikut Nomor Pengaduannya

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Baca Juga: Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Hari ini, penyidik berencana akan memanggil kembali para korban lain untuik dimintai keterangan sebagai sanksi.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan jika dirinya belum mengetahui hal tersebut. "Saya cek dulu," ucapnya singkat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Maybe Love' oleh MeloMance (Soundtrack dari 'A Business Proposal')

Diberitakan sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Di mana jumlah korban kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Tips Aman Terhindar dari Modus Penipuan melalui Pesang Singkat WhatsApp

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie Wijaya pendamping para korban saat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Charlie mengatakan bahwa korban melaporkan dua orang dengan inisial R yang bertindak sebagai owner dari robot trading dan inisial H yang bertindak sebagai affiliator sekaligus tangan kanan R.

Baca Juga: Profil Putra Siregar yang Dilaporkan oleh Bos MS Glow: Sempat Berurusan dengan Ditjen Bea Cukai

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler