Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Pohon Ganja

20 April 2022, 17:01 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pohon Ganja /Dok. Kejaksaan Negeri Badung

BULELENGPOST.COM - Kejaksaan Negeri Badung kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon ganja pada Rabu, 20 April 2022.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H didampingi I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Anjing, Shio Ayam dan Shio Babi untuk Kamis, 21 April 2022

Imran Yusuf, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan resminya pada Rabu, 20 April 2022 menyampaikan barang bukti narkotika tersebut dalam perkara atas nama terdakwa Basrono Rais.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda dan Shio Kambing untuk Kamis, 21 April 2022

Perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan dan Shio Kelinci untuk Kamis, 21 April 2022

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces untuk Kamis, 21 April 2022

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.

Baca Juga: Update Bursa Transfer: PSM Pertahankan Pluim, Persebaya Negosiasikan Brylian Aldama

Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius untuk Kamis, 21 April 2022

Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler