Viral WNA Bugil di Gunung Batur Bali, ini Penjelasan Kemenkumham Bali

25 April 2022, 13:27 WIB
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat video yang meresahkan (tanpa busana) mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat.

Pasalnya oknum WNA tersebut melakukan aksi bugil atau tanpa busana di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli.

Yang dilakukan oknum WNA ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.

Baca Juga: Bocoran Line-up Real Madrid Jelang Lawan City: Alaba dan Casemiro Tetap Diturunkan

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait Orang Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian Minggu, 24 April 2022.

Baca Juga: Dewa United Resmi Datangkan Muhammad Natshir, Kini Punya Amunisi 4 Kiper

Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian diperoleh keterangan sebagai berikut :

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Selasa, 26 April 2022

Nama : Jeffrey Douglas Craigen (Lk)
Kewarganegaraan : Kanada
TTL : Vancouver, 30-07-1988
Izin Tinggal : Izin Tinggal Kunjungan
Berlaku sampai : 27-04-2022

Baca Juga: Rekam Jejak Pelatih Baru Persija di Liga Eropa: 7 Trofi dan 224 Kemenangan

Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin yang menjamin orang asing tersebut dan mencoba menghubungi penjamin tersebut.

Didapati bahwa WNA a.n Jeffrey Douglas Craigen tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.

Baca Juga: Bocoran Jersey Arema FC Musim 2022/2023: Tetap Usung 3 Ikon Sejarah

Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Selasa, 26 April 2022

Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aleksandr Rakic Dirumorkan Gabung Persebaya, Masih Layak Gabung Skuad Muda?

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Balikarena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara”, pungkasnya. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler