Status Izin Tinggal dan Aktivitas Bisnis, Wanita WN Australia Dideportasi

22 Februari 2024, 19:48 WIB
Wanita Warga Negara Australia, TAW (54) dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Kanwil Kemenkumham Bali /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM – Seorang wanita Warga Negara Australia berinisial TAW (54) dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Rabu, 21 Pebruari 2024.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, pada tanggal 21 Februari 2024.

Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.

TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Video Tidak Senonoh hingga Habis Izin Tinggal

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.

Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Keluarga Jero Kepisah Kecewa Pihak Polda Bali Tidak Hadir

PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

KBLI adalah singkatan dari "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia".

Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Baca Juga: Usai Melukat, Pelaku Viral Video 29 Detik Berhasil Ditangkap Polda Bali

Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Baca Juga: Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Wanita tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga: Viral Video 29 Detik, Diduga Akunnya Sudah Dihapus

TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris asal Denpasar, Polda Bali : Itu Kewenangan Mabes Polri

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler