Kasus Viral Selebgram TE dan FBD, Polisi Sebut Sebagai Korban Prostitusi Online

- 22 Desember 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /sasint/Pixabay

Baca Juga: Kode Redeem COD Mobile 22 Desember 2021: Emotes, Gun Skin, dan Attachment Senjata Gratis

Wanita itu juga diduga seorang Fimale Disk Jokey atau FDJ berinisial FBD usia 26 tahun.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jika keduanya tertangkap basah di sebuah kamar hotel di kawasan Semarang pada 15 Desember 2021 saat tengah melayani hidung belang.

Meski demikian, TE maupun FBD tidak dijadikan tersangka, pihak berwenang menyebut sebagai korban dari prostitusi Online.

Baca Juga: Sejarah Hari Ibu yang Bermula dari Kongres Perempuan Indonesia

"Mereka (TE dan FBD) adalah sebagai korban, jadi tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya dalam jummpa pers di Polda Jateng Senin, 20 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baik TE dan FBD diketahui berada di bawah kendali seorang mucikari berinisial JB dengan tarif masing-masing sebesar Rp25 jua sekali kencan.

Baca Juga: Piala FA Hapus Format Laga Ulang untuk Putaran Ketiga dan Keempat

Sedangkan dari tarif tersebut, JB mendapatkan jatah sebagian usai TE dan FBD layani pelanggannya. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah