TNI AL Gagalkan Penyeludupan 32 Ekor Penyu Hijau di Bali

- 31 Desember 2021, 14:40 WIB
Jumpa Pers Penangkapan Penyeludupan Penyu
Jumpa Pers Penangkapan Penyeludupan Penyu /Dok. TNI AL Bali

BULELENGPOST.COM - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau saat melakukan patroli di Perairan Serangan Bali Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam patroli tersebut melibatkan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi., M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla.,CHRMP dalam keterangan resminya saat menggelar jumpa pers di Denpasar.

Baca Juga: Langkah Polda Bali menuju Tranformasi Polda Bali yang Presisi

Selain Danlantal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr. (Han)., M.Tr, Opsla., CHRMP, hadir pula Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P, Kepala BKSDA Prov Bali Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut.,MT dan Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukata.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten di Provinsi Bali Sabtu, 1 Januari 2022

Menurut Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr. (Han)., M.Tr, Opsla., CHRMP bahwa Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan sebanyak 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langka yang dilindungi ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi dipenghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021, yang jatuh pada tanggal 28 Desember.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Bali Tresna Memaksa Lolot Bnad

Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Baca Juga: Resep Hari Ini Ayam Bakar Kecap, Bumbu Meresap pedas Nampol

Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Doa untuk Memuja Dewa Siwa, Japa Mantra 108 Nama Siwa

Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama.

Sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.

Baca Juga: Penghujung Tahun 2021, Polisi Tangkap Pesinetron CA atas Dugaan Kasus Prostistusi Online

Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.

Baca Juga: Makna Siwaratri dan Hal yang Dilaksanakan dalam Siwaratri

Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir.

Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan.

Baca Juga: Tutup Tahun 2021, BTS Kembali Terima Penghargaan di Japan Record Awards

Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x