Soal Pengeroyokan WNA di Bali, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali

- 3 Februari 2022, 22:23 WIB
Suasana Introgasi di Polsek Kuta Utara
Suasana Introgasi di Polsek Kuta Utara /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Masyarakat Bali sempat dihebohkan dengan video viral pengeroyokan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Canggu beberapa waktu lalu.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar Pukul 12.30 Wita bertempat di Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara.

Kronologis kejadian tersebut didapatkan saat Tim inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendatangi Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada Rabu, 2 Februari 2022 pada pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Lirik Lagu Indahnya Hidup Ini Joni Agung and Double T

Saksi dari Kejadian tersebut berinisial CEML menjelaskan bahawa pada rabu Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi dan Korban WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ mendatangi tempat tinggal Pelaku di Luxury Lime Villas untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku beriniisial VK WNA berkewarganegaraan Ukraina.

Baca Juga: Tersisa 4.652 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 3 Februari 2022

Selanjutnya pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut.

Kemudian pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA juga berjumlah 4 (empat) orang yang mengaku sebagai Polisi Internasional.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Nike Ardila - Seberkas Sinar

Teman-teman pelaku tersebut datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa Nomor Polisi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Februari 2022 menyampaikan apabila Pelaku yang berkewarganegaraan Asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Foxes - Body Suit

Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rahmani Astrini - Pizza Pepperoni

Disamping itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Amigdala - Ku Kira Kau Rumah

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu Choi Yena Ft. Bibi - Smiley

Kanwil kementerian Hukum dan HAM bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x