Update Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Bareskrim Mulai Lakukan Pemeriksaan

- 25 Maret 2022, 13:41 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

Baca Juga: Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Hari ini, penyidik berencana akan memanggil kembali para korban lain untuik dimintai keterangan sebagai sanksi.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan jika dirinya belum mengetahui hal tersebut. "Saya cek dulu," ucapnya singkat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Maybe Love' oleh MeloMance (Soundtrack dari 'A Business Proposal')

Diberitakan sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Di mana jumlah korban kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Tips Aman Terhindar dari Modus Penipuan melalui Pesang Singkat WhatsApp

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie Wijaya pendamping para korban saat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Charlie mengatakan bahwa korban melaporkan dua orang dengan inisial R yang bertindak sebagai owner dari robot trading dan inisial H yang bertindak sebagai affiliator sekaligus tangan kanan R.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah