Geledah Rumah Debitur BPD Bali, Penyidik Kejati Bali Amankan 1 CPU

- 1 April 2022, 17:03 WIB
Penyidik Kejati Bali Geledah Rumah Debitur BPD Bali
Penyidik Kejati Bali Geledah Rumah Debitur BPD Bali /Dok. Kejati Bali

BULELENGPOST.COM - Penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di rumah salah satu Debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD), Jumat, 1 April 2022 dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.

Hal tersebut disampaikan oleh A. Luga Harlianto, SH., M.Hum, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali dalam keterangan tertulisnya si Denpasar pada Jumat, 1 April 2022.

Sebanyak 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur selama 2 jam.

Baca Juga: Sinyal Menteri Luhut untuk Harga LPG 3 Kg dan Pertalite Naik Menyusul Pertamax

Kedatangan tim penyidik adalah untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung.

"SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung”, kata Luga Harlianto.

Baca Juga: 5 Alasan 'Pachinko' Cepat Trending: Premis Menarik dan Percakapan Multibahasa yang Realistis

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung.

"Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa I (satu) unit CPU dari kediaman SW", imbuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Final Episode Drakor 'Thirty Nine': Kado Indah dari Sosok yang Telah Pergi

Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.

"Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti”, papar Luga.

Baca Juga: Afasia Menjadi Alsan Bruce Willis untuk Pensiun dari Dunia Akting, Apa Itu Penyakit Afasia?

Adapun Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.

Baca Juga: Laporte Ledek Manchester United: Mereka Mengira Tidak Wajar Kami Menang Terus

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih 5 milyar rupiah, nantinya Penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini”, pungkas Luga. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah