Baca Juga: Dit Tipideksus Bareskrim Polri Periksa 3 Klub Sepak Bola dari Liga 1 Indonesia
Dugaan sementara, pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga berada di beberapa wilayah lain.
Pun, kepolisian telah mengantongi berkas para pelaku salah satunya berinisial FZ pria berusia 31 tahun.
Baca Juga: Sebut Kasus Tangmo Nida Murni Pembunuhan, Polisi Thailand ini Ajukan Diri jadi Saksi Ahli
Selain kerugian uang, dalam beberapa laporan di daerah lain, pelaku jjuga meminta foto dan video tanpa busana dari korban yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban.
Atas kejadian itu, kepolisian meminta kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Geledah Rumah Debitur BPD Bali, Penyidik Kejati Bali Amankan 1 CPU
Juga, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh kepada seseorang yang baru dikenal dalam aplikasi daring. ***