Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Sabtu, 7 Mei 2022
Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Sabtu, 7 Mei 2022
Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil.
Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Sukra Paing Gumbreg, Halus Budi Bahasanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Kondisi Klakson Motor Agar Tetap Awet dan Prima
Gubernur Koster menginginkan kedua orang asing tersebut untuk dilakukan Pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.