Gubernur Bali Tegaskan Segera Deportasi WNA Bugil di Kawasan Suci Tabanan

- 6 Mei 2022, 18:13 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan resmi terkait WNA Bugil di Tabanan
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan resmi terkait WNA Bugil di Tabanan /Dok. Pemprov Bali

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya di Rumah Jabatan Jayasabha Denpasar, Jumat, 6 Mei 2022 sore hari.

Baca Juga: Gempuran dari Rusia Terus Berlanjut, Ukraina Tetap Evakuasi Warganya di Mariupol

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Jumat, 6 Mei 2022

Dirinya menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Jumat, 6 Mei 2022

"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Jamaruli Manihuruk. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah