Lalu pada Sabtu, 23 Juli dilakukan penggrebekan di sebuah ruko di kawasan Tangerang Banteng dan mengamankan setidaknya 254 orang.
Baca Juga: Meski Telah Meminta Maaf, Kemenkumham Bali Tetap Periksa WNA Panjat Pohon Keramat di Bali
"Kemudian dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," tuturnya.
27 pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***