Oplos Gas Selama 13 Tahun, Nyoman Sedja Terancam Denda 60 Miliar

- 5 September 2022, 22:09 WIB
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir.
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir. /Anton Perkasa

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila Untuk Bulan September 2022

Tak tanggung-tanggung, dia sudah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun lebih.

 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022) mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 kg. Dimana tabung gas 3 Kg merupakan subsidi.

 

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022

 

Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan minimal 30 ribu per tabung 12 gram yang dioplos dari tabung gas subsidi 3 kg.

 

"Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu 3 September 2022, pukul 11.30 Wita," katanya.

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x