Oplos Gas Selama 13 Tahun, Nyoman Sedja Terancam Denda 60 Miliar

- 5 September 2022, 22:09 WIB
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir.
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir. /Anton Perkasa

Baca Juga: Harga BBM Naik, Dua Pria di Mengwi Badung Ini Malah Timbun BBM Pakai Mobil Mewah

 

Penangkapan bermula dari adanya aduan warga. Dimana di Badung ada beredar tabung gas yang dicurigai sebagai hasil oplosan.

 

Dari sana, polisi menyelidikan. Lalu pada Sabtu 3 September 2022, sebuah mobil pick up dibuntuti lalu diberhentikan polisi di kawasan Buduk, Badung.

 

Baca Juga: Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali

Mobil pick up DK 9619 BY itu mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram.

 

Polisi lalu mencegatnya di tengah jalan. Saat polisi meminta pelaku menunjukan nota DO gas 12 kg itu, dia tak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x