Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

- 26 Maret 2024, 12:33 WIB
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali / Imigrasi Denpasar

BULELENGPOST.COM – Warga Negara Asing (WNA) kembali berulah di Bali. Kali ini WNA asal Prancis berinisial TABSDB (43) terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Bali pada Senin, 25 Maret 2024.

Kejadian bermula pada Rabu, 13 Maret 2024 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali yang hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura.

Pihak imigrasi menemukan bahwa TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

Baca Juga: So You Got Balls, Kiddo? Klaim Sekarang Kode Redeem Blade Ball 26 Maret 2024

Pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Menurut Pasal 78 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut, “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga: Kumpulan Redeem Code atau Kode Redeem PUBG Selasa, 26 Maret 2024 Segera Tukarkan dengan Hadiah

Sedangkan dalam Pasal 75 menyebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024.

Baca Juga: Klaim Sebelum Kadaluarsa, Kode Redeem Aktif Super Sus Selasa, 26 Maret 2024

Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta Rupiah/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan.

Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia.

Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa
yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Baca Juga: Mau Membangun Tempat Usaha? Ini Dewasa Ayu atau Hari Baik di Bulan April 2024

Meskipun diberi penjelasan TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.

TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Selain itu TABSDB tersebut juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga: Awas Headshoot Capt! Segera Kumpulkan Kode Redeem Update The Spike Volleyball Selasa, 26 Maret 2024

Langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Baca Juga: 4 Lokasi Terbaik Melihat Sunset di Singaraja Selain Pantai Lovina, Anak Senja Merapat!

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB pun diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk.

Baca Juga: Chord Dasar Lagu Bali Vira Bagus Wirata Caplok Meong, Kisah Cinta yang Tak Terbalas

Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

TABSDB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia dideportasi ke kampung halamannya yakni pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Yuk Karungin lagi Diamondsnya Lurr! Ini Kode Redeem FF 26 Maret 2024

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Dudy.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Selasa, 26 Maret 2024

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam menangani kasus WNA Prancis berinisial TABSDB yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat keributan.

Romi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Chord Dasar Lagu Pelih Besik Dadi Siu dari Dek Soma

Pelanggaran overstay dan tindakan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi.

"Kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban," pungkas Romi.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x