Usai Melukat, Pelaku Viral Video 29 Detik Berhasil Ditangkap Polda Bali

22 September 2022, 17:08 WIB
Kepolisian Daerah Bali Berhasil Menangkap Pelaku Viral Video 29 Detik Berbusana Daerah Bali /Dok. Humas Polda Bali

BULELENGPOST.COM - Pasangan sejoli pelaku Viral Video 29 Detik di Mobil beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Bali.

Viral Video 29 Detik di Mobil tersebut dilakukan sepasang sejoli dengan berbusana Adat Bali usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar pada 1 September 2022 lalu.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Jumat, 23 September 2022

"Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.,S.I.K.,M.Si dalam keterangan resminya saat jumpa pers pada Kamis, 22 September 2022 di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet hari Jumat, 23 September 2022

Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu mengungkapkan, pemeran Viral Video 29 Detik di mobil tersebut yakni laki-laki berinisial MMDI (28) asal dari Denpasar. Sedangkan perempuannya berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Kerbau hari Jumat, 23 September 2022

Satake Bayu menyampaikan, berdasarkan keterangan saudara MMDI adegan persenggaman (hubungan sexual) yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang Wanita yang berinisial DNL.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular hari Jumat, 23 September 2022

Video tersebut di ambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampaksiring Gianyar.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 23 September 2022

“Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL," papar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Wraspati Umanis Ugu Kamis, 22 September 2022

Dalam keterangan resminya, tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat tanggal 17 September 2022 pukul 05.10 wib dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar tanggal 21 September 2022.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Kamis, 22 September 2022

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler