TNI AL Gagalkan Penyeludupan 32 Ekor Penyu Hijau di Bali

- 31 Desember 2021, 14:40 WIB
Jumpa Pers Penangkapan Penyeludupan Penyu
Jumpa Pers Penangkapan Penyeludupan Penyu /Dok. TNI AL Bali

Baca Juga: Resep Hari Ini Ayam Bakar Kecap, Bumbu Meresap pedas Nampol

Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Doa untuk Memuja Dewa Siwa, Japa Mantra 108 Nama Siwa

Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama.

Sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.

Baca Juga: Penghujung Tahun 2021, Polisi Tangkap Pesinetron CA atas Dugaan Kasus Prostistusi Online

Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.

Baca Juga: Makna Siwaratri dan Hal yang Dilaksanakan dalam Siwaratri

Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir.

Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x