Tersisa 8 Kasus Tipikor di Bali jadi Sorotan KPK RI

- 13 Januari 2022, 19:44 WIB
Rapat Koordinasi KPK RI dengan Polda Bali
Rapat Koordinasi KPK RI dengan Polda Bali /Dok. Humas Polda Bali

Kapolda Bali dalam kesempatan tersebut tidak menampik bahwa saat ini masih ada 8 laporan Tipikor sepanjang 2021 hingga saat ini 2022 di sejumlah Polres di Bali.

“Ada 8 perkara yang SPDP-nya tahun ini dilaporkan ke KPK, itu juga sudah menjadi perhatian kami, ini menjadi bahan untuk KPK bila ada hambatan-hambatan akan dibantu ke kami. Tentu dengan sinergitas yang ada, apabila memang dibutuhkan kerjasama terkait penanganan pasti kita bantu,” ucapnya.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 14 Januari 2022

“Supervisi telah disampaikan, salah satunya terkait masalah penghitungan kerugian negara yang memang sesuai aturan diwajibkan untuk dilakukan audit atau pemeriksaan melalui BPK, disamping itu karena situasi dan kondisinya seringkali dalam pemeriksaan tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, bila ada alternatif lain terkait masalah ini, tadi sudah diberikan solusi-solusi dari pimpinan KPK untuk menjadi bahan kami untuk tindak lanjutnya,” imbuh Kapolda Bali.

Baca Juga: Lirik Pupuh (Lagu) Bali Mas Kumambang

Sebanyak 8 kasus Tipikor yang masih ditangani Polda Bali 1 kasus, Polres Badung 1 kasus, Polres Bangli 1 kasus, Polres Gianyar 2 kasus, Polres Karangasem 2 kasus dan Polres Tabanan 1 kasus yang masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati menegaskan proses masih berlanjut karena ia dan penyidik tengah mencari alat bukti dan menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Jumat 14 Januari 2022

“Ada yang belum penetapan tersangka. Maka penangannya dari lidik naik ke sidik, dan kami SPDP ke Kejari, termasuk sudah kami tembuskan ke KPK. Dari KPK juga melakukan pendataan dan monitor terhadap penyidikan yang dilakukan di aparat kepolisian. Maka jika ada hambatan, KPK menilai apa perlu dilakukan supervisi dan koordinasi. Kasusnya ada di lembaga pengelolaan keuangan negara, Lembaga Perkreditan Desa (LPD),” pungkasnya. ***
 

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x