Geledah Rumah Debitur BPD Bali, Penyidik Kejati Bali Amankan 1 CPU

- 1 April 2022, 17:03 WIB
Penyidik Kejati Bali Geledah Rumah Debitur BPD Bali
Penyidik Kejati Bali Geledah Rumah Debitur BPD Bali /Dok. Kejati Bali

Baca Juga: Sinopsis Final Episode Drakor 'Thirty Nine': Kado Indah dari Sosok yang Telah Pergi

Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.

"Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti”, papar Luga.

Baca Juga: Afasia Menjadi Alsan Bruce Willis untuk Pensiun dari Dunia Akting, Apa Itu Penyakit Afasia?

Adapun Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.

Baca Juga: Laporte Ledek Manchester United: Mereka Mengira Tidak Wajar Kami Menang Terus

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih 5 milyar rupiah, nantinya Penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini”, pungkas Luga. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah