Dit Tipideksus Bareskrim Polri Periksa 3 Klub Sepak Bola dari Liga 1 Indonesia

- 16 April 2022, 10:12 WIB
3 klub dari Liga 1 Indonesia telah diperiksa penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri atas keterkaitan dugaan kasus Robot Trading Viral Blast.
3 klub dari Liga 1 Indonesia telah diperiksa penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri atas keterkaitan dugaan kasus Robot Trading Viral Blast. /PMJ News

BULELENGPOST.COM --- Tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 3 klub sepak bolah papan atas Indonesia.

Mereka adalah Persija Jakarta, Madura United dan PSS Sleman. Ketiga klub dari Liga 1 Indonesia itu diperiksa atas keterkaitan dugaan kasus Robot Trading Viral Blast.

"Yang telah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Bumi, Tagar #LetTheEarthBreath Trending, Apa Pengaruh Email dengan Pemanasan Global?

Ketiga klub itu diperiksa guna mendalami sponsorship dari Viral Blast yang diduga telah melakukan tindak pidana investasi bodong.

"Materi pemeriksaan terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," tutur Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, dikutip PMJ News pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Dapatkan Kode Redeem Aktif dari FF Edisi Sabtu, 16 April 2022

Diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kasus tersebut berupa investasi yang mencapai Rp1,2 triliun.

Dari pengembangan kasus setidaknya pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni RPW, MU, JHP, dan PW.

Dimana PW masih dinyatakan buronan alias dan tiga lainnya telah ditahan. Kemudian sejumlah aset terkait kasus robot trading Viral Blast pun telah diblokir oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Masih Aktif, Tukarkan Kode Redeem Genshin Impact Sabtu, 16 April 2022

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 1 April 2022 lalu.

Lebih rinci dijelaskan, setidaknya kepolisian telah melakukan pemblokiran pada 50 rekening dengan nilai Rp14.643.029.000.

Baca Juga: Tukarkan Sekarang, Kode Redeem Genshin Impact Edisi Sabtu, 16 April 2022

Tak hanyha itu, Gatot Repli Handoko juga melakukan pemblokiran pada 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank bebeda dengan total nilai aset sekitar Rp1,5 miliar.

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ujar Gatot Repli Handoko.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah