Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Pohon Ganja

- 20 April 2022, 17:01 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pohon Ganja
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pohon Ganja /Dok. Kejaksaan Negeri Badung

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.

Baca Juga: Update Bursa Transfer: PSM Pertahankan Pluim, Persebaya Negosiasikan Brylian Aldama

Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius untuk Kamis, 21 April 2022

Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah