Mantan Ketua LPD Adat Ungasan Jadi Tersangka Penggelapan Dana, Terancam 20 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2022, 20:58 WIB
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Jadi Tersangka Penggelapan Dana LPD
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Jadi Tersangka Penggelapan Dana LPD /Dok. Humas Polda Bali

BULELENGPOST.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan berinisial NS terkait penggelapan dana LPD.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si dalam keterangan resminya saat menggelar jumpa pers pada Rabu, 10 Agustus 2022 bertempat di Ruang Rupatama Ditreskrimsus Polda Bali.

Ini merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Bali, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, pada tanggal 25 September 2019.

Baca Juga: Pernah Diselimuti Lapisan ES, Gurun Sahara Kini Menjadi Tempat Terpanas di Dunia

Hal terebut berdasarkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Ditreskrimsus Polda Bali mendapati bahwa terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan yang dilakukan oleh tersangka inisial NS.

Baca Juga: Pelinggih Luhur Ratu Mas Sakti Segara Seseh Direnovasi Puri Ageng Mengwi

NS menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Adapun mudus operandi yang dilakukan oleh tersangka NS yakni mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar, agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x