Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal Pasal 2, 3, 8, 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 Tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Jaga Anak, Istri Penjual dan Pemeran Video Porno di Gianyar Tak Ditahan Polda Bali
Untuk barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sejumlah Rp80.400.000,- , Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 Sertifikat, Surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, 1 Bundle Rekening Koran BNI, 1 Bundle Foto Copy Rekening Koran BPD Bali, Perjanjian Kredit sebanyak 29 buah, 1 bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan, 1 bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan, 2 buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan, 4 lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset, 2 lembar Foto Copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, 2 lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah, 1 buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016.
***