Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara

- 7 September 2022, 12:51 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si /Dok. Ariel Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Buda Umanis Prangbakat Rabu, 7 September 2022

"Anehnya klien kami lagi dilaporkan EW ke Krimsus Polda Bali. Dan menjadi ganjil dalam pelaporan itu adalah mempersalahkan dokumen silsilah klien kami yang tidak ada kaitan dengan pelapor. Di sini lah kami mencurigai terjadi kriminalisasi, bagaimana penyidik terkesan memfasilitasi pelapor dan melakukan penekanan terhadap ATR/BPN agar tidak melakukan pemecahan sertifikat tanpa dasar yang jelas, seperti putusan pengadilan," ungkap Putu Harry Suandana kepada wartawan di Denpasar, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud Selama Bulan September 2022, Tujuan Medan-Batam-Jakarta

Putu Harry Suandana menegaskan, jika pihak pelapor merasa punya hak terhadap tanah milik kliennya seharusnya dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan.

Pihaknya menyampaikan, begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang sudah bersertifikat melalui penegak hukum.

Baca Juga: Jadwal Kapal Egon Bulan September 2022, Sumba NTT Hingga Surabaya

"Setiap orang sah melapor, tapi keabsahan pelapor ini kan perlu di cek intensif. Besok-besok ada orang yang melapor hanya bawa photo copy yang sudah dipermak bisa langsung kuasai tanah orang sudah bersertifikat dan pemilik yang patut dipenjara. Jika hal itu terjadi, patut diduga ini kan bentuk bentuk usaha mafia pertanahan yang masif," papar Putu Harry Suandana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat ditemui pada Selasa 6 September 2022 di Press Room Polda Bali menyampaikan, kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.

Baca Juga: Ini Kode Redeem Point Blank Aktif Hari Ini Rabu, 7 September 2022

Pihaknya juga mengatakan persolan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah