Viral Video 29 Detik, Diduga Akunnya Sudah Dihapus

- 13 September 2022, 11:46 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto /Dok. Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Viral video 29 detik yang dilakukan oleh sepasang kekasih mengenakan pakaian atau busana adat Bali beredar luas di masyarakat.

Viral video 29 detik dilakukan pasangan tersebut di dalam mobil yang sedang berjalan.

Viral video 29 detik itu tampak wanita memakai kamen warna merah muda, kebaya warna putih dan selendang merah muda juga.

Baca Juga: Viral! Video 29 Detik Pria Wanita di Dalam Mobil, Diduga di Bali

Pelaku pria mengenakan udeng dengan kemeja putihnya dan kamen batik serta saput putih. Dia juga mengenakan jam hitam di tangan kanan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK., M.Si menyampaikan Viral video 29 detik diduga akunnya sudah dihapus dan saat ini masih pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Anggara Paing Bala Selasa, 13 September 2022

"Kami masih melakukan penyelidikan dan akunnya sudah dihapus," kata Kombes Pol Satake Bayu saat ditemui Bulelengpost pada Selasa, 13 September 2022

Satake Bayu juga mengatakan mengenai lokasi atau tempat kejadian tersebut dirinya belum mengetahui.

Baca Juga: Nganggur, Pasek Winaya Curi HP Untuk Hadiah ke Kekasih Hatinya

"Locusnya kami belum tau, tapi sepintas dilihat di video, ada bendera merah putih. Kemungkinan dilakukan Agustus lalu," imbuh Satake Bayu.

Satake Bayu menyampaikan, pelaku dapat dikenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris asal Denpasar, Polda Bali : Itu Kewenangan Mabes Polri

Sementara itu, Kasubdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya akan menyelidiki video tersebut.

"Kami akan lakukan penyelidikan," pungkasnya pada Minggu 11 September 2022.

Baca Juga: Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara

Selain belum bisa memastikan lokasi video direkam, pihaknya juga akan menyelidiki siapa yang mengedarkan pertamakali video itu di media sosial..

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x