Sidang Praperadilan Ditunda, Keluarga Jero Kepisah Kecewa Pihak Polda Bali Tidak Hadir

- 8 Februari 2023, 14:41 WIB
Suasana sidang praperadilan Jero Kepisah dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 7 Pebruari 2023
Suasana sidang praperadilan Jero Kepisah dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 7 Pebruari 2023 /Dok. Ariek Putra/Bulelengpost

Pasal 263 KUHP menjelaskan (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga: Arti dari Lagu Eda Ngaden Awak Bisa Pupuh Ginada, Memiliki Makna yang Dalam

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Baca Juga: Jelang Hadapi Rans Nusantara, Arema FC Gaet I Putu Gede dalam Jajaran Tim Pelatih, Ini Prestasinya

"Klien kami punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Inilah fungsi lembaga peradilan sebagai penengah, dimana semua pihak akan membuktikan kebenarannya dan hakim yang akan memutuskan siapa yang benar," kata Putu Harry Suandana Putra.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran (pemeriksaan kesehatan) untuk kliennya Anak Agung Ngurah Oka. Namun, saat ini belum mendapatkan jawaban dan kepastian dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga: Ini Kumpulan Kode Redeem Aktif Modern Warships Rabu, 8 Februari 2023, Klaim Sekarang Juga

"Tanggal 30 Januari kami sudah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran karena klien kami memiliki riwayat sakit jantung. Hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kadek Duarsa.

Sementara itu, Anak Agung Ngurah Alit Sudiana, keponakan dari Anak Agung Ngurah Oka menyampaikan sehari sebelum sidang praperadilan telah menggelar persembahyangan bersama dengan seluruh keluarga besar Jero Kepisah di Pura Linggarcana Polda Bali pada Senin, 6 Pebruari 2023.

Baca Juga: Ada Ribuan Hadiah, Tukarkan Kode Redeem Aktif Point Blank Rabu, 8 Februari 2023 Sekarang Juga

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x