Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada

18 April 2024, 17:04 WIB
Wanita Negara asal Kanada saat dideportasi Rudenim Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan resminya di Denpasar pada Rabu, 17 April 2024 menjelaskan bahwa saat BVP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 Januari 2024, wanita tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Baca Juga: Waspada! 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK

BVP memilih Bali dan Lombok. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 11 Februari 2024 karena ia mengklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024.

Namun, pengakuannya saat itu ia masih berada di Lombok dan sempat memiliki masalah keuangan sehingga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya maupun untuk pergi ke Bali.

Baca Juga: Kasus Viral Istri Diselingkuhi malah jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Kapendam IX/Udayana

Setelah itu, ia melapor Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke Imigrasi untuk melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan.

Atas keadaan tersebut BVP pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 52 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.

Baca Juga: Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024.

Baca Juga: WNA Berulah lagi, Kakek asal Australia Dideportasi akibat Langgar Aturan Visa Investor

Dudy menerangkan setelah BVP didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat dideportasi ke kampung halamannya.

BVP telah di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 April 2024 dengan tujuan akhir Calgary International Airport – Kanada dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga: Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler