Soal Pengeroyokan WNA di Bali, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali

- 3 Februari 2022, 22:23 WIB
Suasana Introgasi di Polsek Kuta Utara
Suasana Introgasi di Polsek Kuta Utara /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

Teman-teman pelaku tersebut datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa Nomor Polisi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Februari 2022 menyampaikan apabila Pelaku yang berkewarganegaraan Asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Foxes - Body Suit

Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rahmani Astrini - Pizza Pepperoni

Disamping itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Amigdala - Ku Kira Kau Rumah

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu Choi Yena Ft. Bibi - Smiley

Kanwil kementerian Hukum dan HAM bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x