Polisi Temukan Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita di Sawah Biru

- 10 Maret 2022, 10:59 WIB
ilusterasi
ilusterasi /7089643/Pixabay

Baca Juga: Palsukan Izin Tinggal, 2 WNA asal Rusia Dideportasi

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Setyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung, Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Warga Sawah Besar digegerkan dengan penemuan jasad wanita tanpa busana di kamar kosnya.

Kemudian dari olah TKP, kepolisian menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban berupa bekas cekikan.

Baca Juga: KKP Musnahkan 220 Kg Kuda Laut Kering Ilegal hasil Penyeludupan

Tidak hanya itu, dalam olah TKP juga ditemukan bekas sperma sehingga polisi mengunkap sebelum korban meregang nyawa, tersangka lebih dulu memperkosa korban sebelum akhirnya dibunuh dan ditinggalkan. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah