Baca Juga: Nganggur, Pasek Winaya Curi HP Untuk Hadiah ke Kekasih Hatinya
"Locusnya kami belum tau, tapi sepintas dilihat di video, ada bendera merah putih. Kemungkinan dilakukan Agustus lalu," imbuh Satake Bayu.
Satake Bayu menyampaikan, pelaku dapat dikenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris asal Denpasar, Polda Bali : Itu Kewenangan Mabes Polri
Sementara itu, Kasubdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya akan menyelidiki video tersebut.
"Kami akan lakukan penyelidikan," pungkasnya pada Minggu 11 September 2022.
Baca Juga: Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara
Selain belum bisa memastikan lokasi video direkam, pihaknya juga akan menyelidiki siapa yang mengedarkan pertamakali video itu di media sosial..
***