Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah

- 14 September 2022, 11:17 WIB
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Polemik kasus yang menimpa Jero Kepisah sampai saat ini masih terus bergulir dan masih proses penyelidikan.

Awalnya kasus bermula dari ada seseorang berinisial EW yang tak ada hubungan keluarga dengan Jro Kepisah mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) tahun 1948 dan 1954.

IPEDA tersebut berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Jro Kepisah.

Baca Juga: Barang Bukti 50 Ribu Saat Ditangkap, Pria Pengepul Togel di Denpasar Terancam Denda Rp.6 Miliar

Anak Agung Ngurah Oka ahli waris dari alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

Hingga menyebabkan pengajuan pemecahan sertifikat oleh Jero Kepisah hingga saat ini belum terselesaikan oleh ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kota Denpasar.

Baca Juga: Viral Video 29 Detik, Diduga Akunnya Sudah Dihapus

Dayu Ambar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) ATR/BPN Kota Denpasar saat ditemui pada Senin, 12 September 2022 menyampaikan pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah tidak ada, melainkan penundaan segala bentuk proses terhadap sertifikat tersebut.

"Kita hanya menunda segala macam proses terhadap sertifikat tersebut karena sedang ada laporan di Polda Bali," kata Dayu Ambar.

Baca Juga: Nganggur, Pasek Winaya Curi HP Untuk Hadiah ke Kekasih Hatinya

Dayu Ambar menjelaskan proses penundaan itu dilakukan tanpa adanya permohonan, baik dari pelapor (EW) maupun pihak penyidik. Namun anehnya, pihaknya menolak jika disebut penundaan dilakukan atas inisiatif mereka.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan bahwa "Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah". Dari aturan tersebut, BPN diduga tidak menjalankan apa yang menjadi tujuan tersebut.

Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris asal Denpasar, Polda Bali : Itu Kewenangan Mabes Polri

"Kita belum bisa jawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang," ujarnya.

Dirinya juga menampik tudingan jika ATR/BPN Denpasar dikatakan ada bermain mata atas keadaan ini. "Mohon maaf kami tidak bisa menanggapi itu," pungkas Dayu Ambar.

Baca Juga: Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menyebut pemblokiran sertifikat tanah keluarga Jero Kepisah diduga sarat dengan kepentingan.

Sebabnya, pemblokiran dilakukan atas permohonan EW berdasarkan laporan polisi yang ia buat, padahal dasar haknya sebagai pelapor masih diragukan, karena EW dikatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah. 

Baca Juga: Buruh Bangunan di Kuta Tusuk Tut Amor Karena Masalah Sepele, Korban Terkapar Enam Luka Tusukan

"Seharusnya kan dibuktikan dulu keperdataannya, bener gak dia (EW, red) memiliki hak atas tanah itu," katanya.

Putu Harry juga mengatakan, sebelum laporan itu kini diproses di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali.

Baca Juga: Oplos Gas Selama 13 Tahun, Nyoman Sedja Terancam Denda 60 Miliar

Saat berproses di Dirkrimum, Anak Agung Ngurah Oka, perwakilan keluarga Jero Kepisah sebagai terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut gugur dalam gugatan praperadilan. 

Penetapan tersangka tersebut ditolak pengadilan lantaran setelah diteliti dan dikaji bukti permulaan milik EW yang disuguhkan penyidik tidak relevan. 

Baca Juga: Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya Hingga Hartanya Dirampas

Barang bukti dimaksud seperti, bukti Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari minggu, serta juga dokumen-dokumen lain yang stempelnya diragukan keabsahannya.

"Sehingga majelis hakim saat itu menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3 (penghentian penyidikan, red)," kata Putu Harry, Senin, 11 September 2022.

Baca Juga: Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali

Ia juga menyampaikan banyak pihak menyayangkan terhambatnya pemecahan sertifikat itu dalam kurun waktu tahunan tidak patut dan dapat memunculkan kesan negatif yang dapat mencoreng institusi polri dan lembaga pertanahan nasional.

"Bagaimana negara seharusnya memberi perlindungan terhadap hak warga negara yang sah dan patut, malah terkesan negara main mata dengan pelapor yang notabene buktinya lemah", imbuhnya.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Dua Pria di Mengwi Badung Ini Malah Timbun BBM Pakai Mobil Mewah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menyampaikan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.

Pihaknya juga mengatakan persoalan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

Baca Juga: Pengepul Togel di Denpasar Ditangkap, Mengaku Terpaksa Karena Pandemi

“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Selasa, 6 September 2022.

Adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Malah Tertangkap Lagi Maling Motor

Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra saat itu menegaskan, segera akan menelusuri dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah tersebut.

Baca Juga: Karyawati Bank di Bali Tewas Dirampok, Diotaki Kekasihnya Sendiri Hingga Berujung Maut

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali kepada wartawan saat itu, Selasa, 12 April 2022.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x