Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah

- 14 September 2022, 11:17 WIB
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

Baca Juga: Nganggur, Pasek Winaya Curi HP Untuk Hadiah ke Kekasih Hatinya

Dayu Ambar menjelaskan proses penundaan itu dilakukan tanpa adanya permohonan, baik dari pelapor (EW) maupun pihak penyidik. Namun anehnya, pihaknya menolak jika disebut penundaan dilakukan atas inisiatif mereka.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan bahwa "Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah". Dari aturan tersebut, BPN diduga tidak menjalankan apa yang menjadi tujuan tersebut.

Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris asal Denpasar, Polda Bali : Itu Kewenangan Mabes Polri

"Kita belum bisa jawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang," ujarnya.

Dirinya juga menampik tudingan jika ATR/BPN Denpasar dikatakan ada bermain mata atas keadaan ini. "Mohon maaf kami tidak bisa menanggapi itu," pungkas Dayu Ambar.

Baca Juga: Kasus Tanah Jro Kepisah, Polda Bali Angkat Bicara

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menyebut pemblokiran sertifikat tanah keluarga Jero Kepisah diduga sarat dengan kepentingan.

Sebabnya, pemblokiran dilakukan atas permohonan EW berdasarkan laporan polisi yang ia buat, padahal dasar haknya sebagai pelapor masih diragukan, karena EW dikatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah. 

Baca Juga: Buruh Bangunan di Kuta Tusuk Tut Amor Karena Masalah Sepele, Korban Terkapar Enam Luka Tusukan

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x