"Seharusnya kan dibuktikan dulu keperdataannya, bener gak dia (EW, red) memiliki hak atas tanah itu," katanya.
Putu Harry juga mengatakan, sebelum laporan itu kini diproses di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali.
Baca Juga: Oplos Gas Selama 13 Tahun, Nyoman Sedja Terancam Denda 60 Miliar
Saat berproses di Dirkrimum, Anak Agung Ngurah Oka, perwakilan keluarga Jero Kepisah sebagai terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut gugur dalam gugatan praperadilan.
Penetapan tersangka tersebut ditolak pengadilan lantaran setelah diteliti dan dikaji bukti permulaan milik EW yang disuguhkan penyidik tidak relevan.
Baca Juga: Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya Hingga Hartanya Dirampas
Barang bukti dimaksud seperti, bukti Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari minggu, serta juga dokumen-dokumen lain yang stempelnya diragukan keabsahannya.
"Sehingga majelis hakim saat itu menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3 (penghentian penyidikan, red)," kata Putu Harry, Senin, 11 September 2022.
Baca Juga: Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali
Ia juga menyampaikan banyak pihak menyayangkan terhambatnya pemecahan sertifikat itu dalam kurun waktu tahunan tidak patut dan dapat memunculkan kesan negatif yang dapat mencoreng institusi polri dan lembaga pertanahan nasional.