Kasus Jero Kepisah, BPN Diduga Langgar Aturan Penundaan Proses Sertifikat Tanah

- 14 September 2022, 11:17 WIB
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar
Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

"Bagaimana negara seharusnya memberi perlindungan terhadap hak warga negara yang sah dan patut, malah terkesan negara main mata dengan pelapor yang notabene buktinya lemah", imbuhnya.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Dua Pria di Mengwi Badung Ini Malah Timbun BBM Pakai Mobil Mewah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menyampaikan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.

Pihaknya juga mengatakan persoalan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

Baca Juga: Pengepul Togel di Denpasar Ditangkap, Mengaku Terpaksa Karena Pandemi

“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Selasa, 6 September 2022.

Adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Malah Tertangkap Lagi Maling Motor

Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra saat itu menegaskan, segera akan menelusuri dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah tersebut.

Baca Juga: Karyawati Bank di Bali Tewas Dirampok, Diotaki Kekasihnya Sendiri Hingga Berujung Maut

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x