Gelapkan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung, Dituntut 5 Tahun Penjara

- 10 Februari 2022, 18:12 WIB
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung /Dok. Kejati Bali

BULELENGPOST.COM - I Ketut Narsa dan I Ketut Suardika ditetapkan sebagai terdakwa Pengadilan Tipikor Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019.

Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022 bertempat di di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H.,M.H dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama".

Baca Juga: Kasus Meningkat, Bali Tambah 2.184 Kasus Positif Covid-19

"Tindakan yang dilakukannya melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum", kata Gede Darmawan.

Baca Juga: Tekuk Roma, Inter Milan Melaju ke Semifinal Coppa Italia

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga: Jadwal Pertanding Liga 1 Indonsia Kamis, 10 Februari 2022 ada 4 Pertandingan

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Fakta dan Mitos Omicron, Patuhi Prokes dan Vaksin adalah Cara Terbaik untuk Mencegah Penyebaran

Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengerti serta meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022.

Baca Juga: Makna dan Penjelasan Tentang Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Versi Bali

Sebelumnya, terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Tresna Kanti Mati D'GO Vaspa ft. Tika Dewi

Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Lirik Lagu bali Ujan-ujan Dari Yudi Kresna feat Agustin

Uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa Ketut Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, Babi untuk Kamis, 10 Februari 2022

Alasan menyimpan uang tersebut untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Kerbau, Harimau, Kelinci, Naga, Ular hari ini Kamis, 10 Februari 2022

Dan berdasarkan keterangan petugas yang membuat aplikasi BIMA SAKTI, menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki.

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Buleleng Minta Warga untuk Aktifkan Kembali Posko PPKM

Dan berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x