Gelapkan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung, Dituntut 5 Tahun Penjara

- 10 Februari 2022, 18:12 WIB
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung /Dok. Kejati Bali

Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Fakta dan Mitos Omicron, Patuhi Prokes dan Vaksin adalah Cara Terbaik untuk Mencegah Penyebaran

Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengerti serta meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022.

Baca Juga: Makna dan Penjelasan Tentang Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Versi Bali

Sebelumnya, terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Tresna Kanti Mati D'GO Vaspa ft. Tika Dewi

Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Lirik Lagu bali Ujan-ujan Dari Yudi Kresna feat Agustin

Uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa Ketut Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, Babi untuk Kamis, 10 Februari 2022

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x