Gelapkan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung, Dituntut 5 Tahun Penjara

- 10 Februari 2022, 18:12 WIB
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Uang Hasil Penjualan Air Tangki PDAM Klungkung /Dok. Kejati Bali

Alasan menyimpan uang tersebut untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Kerbau, Harimau, Kelinci, Naga, Ular hari ini Kamis, 10 Februari 2022

Dan berdasarkan keterangan petugas yang membuat aplikasi BIMA SAKTI, menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki.

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Buleleng Minta Warga untuk Aktifkan Kembali Posko PPKM

Dan berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x